— YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo, Soepriyadi, angkat bicara mengenai maraknya narasi liar yang berkembang di luar ruang persidangan. Ia menilai isu-isu yang beredar di publik saat ini telah menyimpang dari substansi hukum yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Soepriyadi menekankan bahwa penilaian seorang hakim seharusnya murni didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diuji secara sah. Pendapat publik atau spekulasi yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat, menurutnya, tidak seharusnya memengaruhi proses peradilan.

“Ketika ada upaya mengaitkan perkara ini dengan isu-isu lain yang tidak pernah diuji di sidang, apalagi tanpa dasar pembuktian yang jelas, maka itu sudah masuk ke wilayah spekulasi,” ujar Soepriyadi pada Jumat (24/4/2026).

Bantah Aliran Dana dan Isu TPPU

Lebih lanjut, Soepriyadi menyoroti adanya tudingan mengenai aliran dana yang sempat mencuat di tengah masyarakat. Ia dengan tegas menyatakan bahwa hingga proses persidangan pokok perkara ini selesai, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang sepeser pun yang diterima oleh Sri Purnomo maupun pihak lain yang terkait.

Ia juga menyentil perihal narasi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut-sebut digulirkan oleh sejumlah pihak. Menurut Soepriyadi, memperluas narasi ke ranah yang belum terbukti secara hukum hanya akan mengaburkan fokus pada perkara utama yang sedang disidangkan.

“Jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran uang satu rupiah pun, bagaimana mau masuk ke ranah TPPU? Sebaiknya pihak-pihak yang mengaku aktivis itu lebih memahami lagi apa yang dimaksud TPPU agar tidak membangun kesimpulan prematur,” tegasnya.

Alasan Penundaan Sidang Vonis

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Bupati Sleman tersebut, yang semula dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026), secara resmi ditunda. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Melinda Aritonang, menyatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam draf putusan yang memerlukan koreksi dan penyempurnaan lebih lanjut.

“Sidang kita tunda hari Senin tanggal 27 April 2026. Jadi untuk sementara terdakwa masih dalam tahanan dulu,” ujar Melinda di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Penundaan ini sempat menimbulkan kejutan bagi pihak terdakwa yang mengaku telah siap secara lahir dan batin untuk mendengarkan putusan. Sri Purnomo sendiri hadir langsung di persidangan didampingi oleh istrinya, Kustini Sri Purnomo, serta sejumlah kerabat. Kuasa hukum berharap penundaan ini dapat membawa dampak positif bagi hasil putusan yang akan dibacakan untuk kliennya pada pekan mendatang.