Money

Kronologi Wacana PPN Jalan Tol: Muncul di Renstra DJP, Masih Kajian hingga Respons Purbaya

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mencuat setelah dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 menyebutkan agenda perluasan basis pajak. Pemerintah melalui DJP dan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum berlaku dan masih dalam tahap kajian mendalam.

Isu ini bermula dari pencantuman perluasan basis pajak dalam dokumen perencanaan strategis DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan jangka menengah, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Menyikapi kekhawatiran publik yang muncul, DJP kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Oleh karena itu, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” jelas Inge.

Ia menambahkan, rencana perluasan basis pajak ini bertujuan untuk memperluas basis pajak secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antar sektor jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal, termasuk pembiayaan infrastruktur. Namun, jika kebijakan tersebut akan diformalkan, pemerintah memastikan akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati.

“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ujar Inge.

Advertisement

Respons Purbaya: Harus Dikaji BKF

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons isu wacana pengenaan PPN jalan tol sehari setelah penjelasan dari DJP. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai wacana perluasan pajak yang mencakup jalan tol tersebut.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujar Purbaya usai Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Purbaya juga menegaskan bahwa ia belum menerima laporan terkait rencana tersebut saat pertama kali diumumkan. “Paling enggak pada waktu dia mengumumkan dia belum ngasih tahu saya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus melalui kajian matang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diputuskan, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Arah Kebijakan Jangka Menengah

Sebelumnya, DJP telah menegaskan bahwa perluasan basis pajak merupakan bagian dari strategi jangka menengah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi.

Dengan demikian, hingga saat ini wacana pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan kajian, serta belum menjadi kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

Advertisement