Akses.co.id — Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mencuat, memicu polemik di tengah upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak. Rumor ini berawal dari beredarnya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2025-2029, yang mencantumkan penyusunan aturan pemungutan PPN jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas.
Dokumen tersebut memuat agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara. Salah satu poin yang diusulkan adalah “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.” Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil dan menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi yang berkembang.
Klarifikasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penerapan PPN jalan tol masih dalam tahap kajian. Ia menyatakan akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.
“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF),” kata Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Purbaya mengaku belum banyak mengetahui detail kelanjutan penerapan pajak jalan tol dengan skema PPN tersebut, terutama mengingat intensitas pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak saat ini.
“Saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP),” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik. Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban masyarakat.
“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tutur Purbaya.
Riwayat Pembatalan PPN Jalan Tol pada 2015
Pengenaan PPN atas jalan tol bukanlah hal baru. Rencana serupa pernah hampir direalisasikan pada tahun 2015. Kala itu, pemberlakuan pajak jalan tol dengan mekanisme PPN sudah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Peraturan tersebut mengharuskan pengusaha jalan tol untuk melaporkan usahanya, dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, serta memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Karcis tol pun ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Namun, rencana yang sedianya berlaku efektif per 1 April 2015 ini dibatalkan secara mendadak oleh pemerintah setelah menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha logistik. Pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu memutuskan pembatalan karena dinilai kurang tepat waktu pelaksanaannya.
Ikuti Akses.co.id
