Money

Kronologi MNC Vs CMNP, Dihukum Bayar Rp 531 M hingga Pembelaan Hary Tanoe

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar plus bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka. Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh CMNP, dengan PT MNC Asia Holding sebagai Tergugat I dan Hary Tanoe sebagai Tergugat II.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4/2026) bahwa Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil senilai 28.000.000 dollar AS. Angka tersebut, dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS, setara dengan Rp 481,18 miliar. Ganti rugi materiil ini juga dibebani bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji juga menghukum Hary Tanoe dan perusahaannya untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi tukar menukar surat berharga.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” ujar Sunoto mengutip putusan hakim. Meskipun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak memiliki waktu 14 hari sejak pemberitahuan sah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Awal Mula Perkara Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka

Gugatan perdata yang dilayangkan perusahaan Jusuf Hamka berakar dari transaksi tukar menukar surat berharga yang terjadi pada tahun 1999. Kala itu, Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank. CMNP kemudian menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar kepada Hary Tanoe.

Sebagai gantinya, Hary Tanoe menyerahkan NCD secara bertahap, dengan rincian 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999. Instrumen NCD tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022. Namun, masalah muncul ketika 20 tahun sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 22 Agustus 2002, NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Persoalan ini timbul setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.

Akibatnya, CMNP mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya. Sidang perdana perkara ini digelar di PN Jakpus pada 13 Agustus 2025. Para tergugat dalam kasus ini meliputi PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

Alasan Hary Tanoe Dinyatakan Bersalah

Sunoto menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari majelis hakim memutuskan Hary Tanoe bersalah. Majelis hakim menilai transaksi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe pada tahun 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga, bukan jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Hary Tanoe sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988,” ujar Sunoto mengutip pertimbangan hakim. Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 juga telah menegaskan bahwa NCD dari Unibank tersebut tidak sesuai dengan edaran BI.

Majelis hakim juga berpandangan bahwa hukuman tidak hanya dijatuhkan kepada perusahaan, tetapi juga kepada Hary Tanoe secara pribadi dengan tanggung renteng. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerapkan doktrin “piercing the corporate veil” terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab hukum dialihkan dari perusahaan kepada pemegang saham, direksi, atau komisaris, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Advertisement

“Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” tutur Sunoto.

Pembelaan Pihak Hary Tanoe

Menanggapi putusan tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa banyak aspek dalam putusan yang patut dipertanyakan dan belum final.

“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” kata Chris dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026).

Chris menjelaskan bahwa pihaknya saat itu hanya bertindak sebagai arranger dalam jual beli surat berharga, bukan tukar menukar seperti yang disebut penggugat. Ia juga mempertanyakan mengapa keterangan dari para ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” ujarnya.

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran, karena ada pihak-pihak yang kerap disebut dalam persidangan namun tidak dijadikan tergugat. “Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat,” katanya.

Ia juga menyayangkan terkait pertimbangan yang dimuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat mengenai putusan tersebut. “Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu,” ungkap Chris.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Agustus 2025, pengacara MNC Group, Christophorus Taufik, juga telah menyampaikan pembelaan kepada publik. Ia menyatakan bahwa PT MNC Asia Holding Tbk hanya berperan sebagai broker atau perantara dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 12 Mei 1999. Oleh karena itu, setelah transaksi selesai, PT MNC Asia Holding Tbk tidak lagi terlibat.

Seluruh korespondensi setelah transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Persoalan yang seharusnya diurus oleh CMNP dengan Unibank adalah konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan perusahaan jalan tol tersebut, yang pada pokoknya menyatakan NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Advertisement