— MEDAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan malapraktik yang dialami Mimi Maysarah (48) di Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara kini berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Mimi melayangkan somasi setelah merasa organ rahimnya diangkat tanpa persetujuan keluarga. Perkara ini bermula dari diagnosis mioma uteri yang kemudian berujung pada pengangkatan rahim dan penemuan fakta mengejutkan mengenai kondisi kesehatan pasien.

Perjalanan medis Mimi dimulai pada 13 Januari 2026, ketika ia menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan didiagnosis menderita mioma uteri. Setelah beberapa kali menjalani kontrol medis, tim dokter memutuskan untuk melakukan tindakan pembedahan. Operasi tersebut akhirnya dilaksanakan pada 20 Februari 2026.

Menurut keterangan kuasa hukum Mimi, Ojahan Sinurat, usai operasi, keluarga sempat menanyakan apakah rahim pasien diangkat. Pihak rumah sakit, melalui asisten dokter, disebut menyatakan tidak dan hanya menunjukkan jaringan hasil operasi dalam wadah kecil. Namun, setelah diperbolehkan pulang, kondisi kesehatan Mimi justru memburuk drastis.

Luka bekas operasi mengalami infeksi hingga mengeluarkan nanah. Perawatan berulang kali yang dijalani Mimi tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Merasa ada yang tidak beres, Mimi meminta untuk dirujuk ke RS Haji. Di rumah sakit rujukan inilah fakta baru terungkap.

Berdasarkan hasil patologi anatomi, Mimi ternyata tidak hanya menderita miom, melainkan juga kanker. “Akhirnya diketahui bahwa rahim ibu sudah tidak ada. Kagetlah keluarga,” kata Ojahan pada Kamis (24/4/2026). Lebih lanjut, diagnosis lanjutan menunjukkan bahwa stadium kanker pasien sudah mencapai 3B. Karena keterbatasan fasilitas di RS Haji, Mimi harus kembali dirujuk ke rumah sakit lain untuk penanganan kanker lebih lanjut.

Bantahan Pihak RS: Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, membantah keras adanya tindakan medis ilegal. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan edukasi sejak awal mengenai risiko pengangkatan rahim.

Ibrahim menjelaskan bahwa miom yang diderita pasien memiliki ukuran yang cukup besar, yakni 7 x 8 cm. Ukuran tersebut, menurutnya, secara medis berpotensi memengaruhi organ rahim di sekitarnya. “Karena ini ukurannya 7 x 8 cm, sehingga ini akan menyentuh, termasuk mengangkat rahim,” ujar Ibrahim.

Menurut versi rumah sakit, keluarga sempat menolak operasi pada kunjungan pertama. Namun, mereka akhirnya memberikan persetujuan pada kunjungan berikutnya saat kondisi pasien memburuk. Ibrahim memastikan seluruh rekam medik terdokumentasi dengan baik. “Semua tahapan sudah dilalui, termasuk persetujuan dan rekam medik,” tegasnya.

Kelanjutan Somasi dan Investigasi

Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan sejak Kamis (16/4/2026). Di sisi lain, RSU Muhammadiyah Sumut mengaku masih dalam tahap pengumpulan data internal sebelum memberikan tanggapan resmi. “Tidak mungkin somasi bisa langsung dijawab, karena perlu data yang utuh,” tutup Ibrahim.

Dinas Kesehatan Sumatera Utara dikabarkan tengah melakukan investigasi untuk mendalami apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik kedokteran dalam penanganan pasien Mimi Maysarah.