— BANDUNG, Indonesia — Seorang pengemudi ojek daring (ojol) berinisial JW diamankan Kepolisian Sektor Antapani, Kota Bandung, pada Selasa (21/4/2026) malam, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang remaja di bawah umur. Terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa yang nyaris memicu amuk massa ini terjadi di kawasan Antapani, Bandung. Kronologi bermula ketika korban, seorang gadis berusia 15 tahun, menggunakan jasa transportasi ojol yang dikendarai JW. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat melintas di sebuah lahan kosong di Jalan Bunisari, RT 04 RW 07, Antapani Wetan, dugaan tindakan pelecehan seksual dilaporkan terjadi.

Tak lama setelah kejadian, kakak korban mendatangi pelaku. Teriakan keluarga korban menarik perhatian warga sekitar, membuat suasana menjadi tegang. Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial, menampilkan anggota keluarga korban yang meluapkan kemarahan kepada JW.

Menyikapi potensi tindakan main hakim sendiri oleh massa yang mulai berkumpul, seorang juru parkir di lokasi, Ovan Lazuardi, melaporkan kegaduhan tersebut kepada pihak berwajib. “Ovan Lazuardi melihat ada orang yang berkerumun sambil berteriak di lahan kosong menghampiri untuk menanyakan kejadian tersebut, akan tetapi semakin banyak berdatangan orang, karena ditakutkan terjadi yang tidak diinginkan, Ovan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antapani,” ujar Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri, Rabu (22/4/2026).

Penanganan oleh Unit PPA Polrestabes Bandung

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan JW ke Mapolsek Antapani. Berdasarkan pemeriksaan awal, JW diduga telah melakukan perbuatan cabul atau pelecehan terhadap korban yang diidentifikasi berinisial RMH, 15 tahun.

Kompol Yusuf Tojiri menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat untuk meredam situasi di lapangan. “Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan kedua belah pihak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Mengingat adanya korban di bawah umur, kasus ini secara resmi dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Bandung. Pihak penyidik akan mendalami unsur pelanggaran hukum dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.

“Selanjutnya, kasus tersebut kami serahkan ke Unit PPA Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Yusuf.