— BATURAJA, KOMPAS.com – Tiga narapidana kasus narkotika dilaporkan kabur dari pengawalan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis (23/4/2026) sore. Pelarian dramatis ini terjadi sesaat setelah mereka menjalani persidangan di Baturaja, yang mengakibatkan salah seorang petugas pengawal mengalami luka-luka.

Ketiga narapidana yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Anwar Safari (39), Novri Antoni (38), dan Hery Feriyanto (50). Mereka merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kronologi Pelarian

Insiden pelarian terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, ketika mobil tahanan yang membawa para terdakwa tiba di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja. Saat petugas hendak membuka pintu mobil untuk menggiring para tahanan ke dalam sel, secara tiba-tiba ketiga narapidana tersebut menerjang pintu mobil secara bersamaan.

Aksi saling dorong dan pergulatan pun tak terhindarkan antara petugas pengawal dan para narapidana. Akibat benturan pintu saat mencoba menahan, salah seorang petugas dilaporkan mengalami luka serius di bagian hidung.

Dari total lima narapidana yang berada di dalam kendaraan, petugas berhasil mengamankan kembali dua orang. Namun, tiga narapidana lainnya berhasil lolos dari pengawalan dan melarikan diri ke arah yang berbeda.

Berpencar Menuju Permukiman dan Hutan

Setelah berhasil keluar dari lingkungan rutan, ketiga narapidana yang diketahui merupakan rekan satu sel ini memilih untuk berpencar menjadi dua kelompok guna mengelabui petugas. Anwar Safari dan Novri Antoni dilaporkan melarikan diri menuju wilayah Lekis.

Sementara itu, Hery Feriyanto terpantau berlari ke arah permukiman padat penduduk yang berada di sekitar kawasan rutan. Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yadi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pada saat insiden terjadi, para narapidana masih berada di bawah tanggung jawab pihak kejaksaan.

“Untuk penjelasan lebih lanjut silakan ke pihak kejaksaan, karena itu merupakan kewenangan mereka,” ujar Fitri Yadi saat dikonfirmasi pada Kamis.

Pengejaran Intensif dan Penyekatan Jalur Keluar Kota

Menanggapi kaburnya para narapidana, Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Rudy Parhusip, menyatakan bahwa tim intelijen kejaksaan telah dikerahkan sepenuhnya untuk melakukan pengejaran secara intensif.

Pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para buronan. Langkah yang diambil meliputi penyekatan di sejumlah titik strategis dan jalur keluar Kota Baturaja.

Sebagai informasi, ketiga narapidana tersebut merupakan terdakwa kasus narkotika yang didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tergolong berat.