Money

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami laporan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan TikTok Shop. Laporan ini diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) pada 15 April 2026 dan kini telah memasuki tahap klarifikasi awal.

Entitas yang dilaporkan mencakup TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan e-commerce TikTok Shop.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses klarifikasi dan penelitian awal. Tujuannya adalah untuk menilai kelengkapan administratif serta mengidentifikasi kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Dampak Model Bisnis TikTok Terhadap UMKM

Panji, salah satu perwakilan pelapor, menambahkan bahwa praktik ini tidak hanya membebani pelaku usaha besar, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dilaporkan menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu, serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga yang ditimbulkan.

Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut di antaranya mengatur larangan praktik monopoli serta pemisahan antara layanan media sosial dan perdagangan elektronik.

Sebagai pembanding, APLE juga menyoroti preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di marketplace Amazon dan putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah korektif jika pelanggaran terbukti. Langkah tersebut meliputi pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.

Advertisement

Hal ini dinilai krusial untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital nasional.

Potensi Sanksi Administratif dari KPPU

Menanggapi laporan tersebut, KPPU menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan sanksi administratif.

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban melakukan perubahan struktur atau praktik usaha.

Selain itu, KPPU juga dapat menetapkan ganti rugi atau tindakan lain yang bertujuan memulihkan kondisi persaingan usaha yang sehat. Dalam beberapa kasus, sanksi bahkan dapat berujung pada pembatalan perjanjian bisnis atau penghentian kegiatan usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan.

Sebelumnya, pada tahun lalu, TikTok juga sempat menjalani pemeriksaan oleh KPPU terkait dugaan praktik monopoli setelah mengakuisisi Tokopedia. Investigator KPPU kala itu menilai transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pada akhirnya, KPPU mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Advertisement