Nasional

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Demokrat: Diatur Internal Parpol

Advertisement

Partai Demokrat menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan urusan internal masing-masing partai, dan tidak perlu diintervensi oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, sebagai respons terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan adanya batasan masa jabatan ketua umum parpol.

Herman Khaeron menyatakan, “Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya, pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain.” Ia menambahkan bahwa mekanisme dan tata laksana organisasi partai sepenuhnya merupakan urusan internal yang ditentukan oleh para kadernya.

Menurut Herman, demokrasi di internal partai tidak bergantung pada pembatasan masa jabatan, melainkan pada mekanisme yang berlaku, seperti kongres atau proses penetapan ketua umum lainnya. “Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi,” tegasnya.

Usulan KPK Terkait Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengajukan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini muncul dari kajian KPK mengenai tata kelola partai politik yang menemukan minimnya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Advertisement

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. Lembaga antirasuah ini juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur tentang minimal threshold pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK juga mengusulkan penambahan terkait keanggotaan partai politik. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, diusulkan untuk ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Advertisement