JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan jenjang keanggotaan kader partai politik, meliputi tingkatan muda, madya, dan utama. Usulan ini diajukan sebagai tambahan klausul dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026) menyebutkan, “Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.”
Rekomendasi tersebut didasari oleh temuan KPK mengenai tata kelola sistem partai politik yang dinilai belum memiliki standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Lebih lanjut, KPK juga mengusulkan agar persyaratan jenjang kader bagi bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur secara jelas dalam undang-undang, tepatnya pada Pasal 29 ayat (1a). Sebagai contoh, calon anggota DPR diharapkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dapat berasal dari kader madya.
Standardisasi dan Sistem Pelaporan
Selain itu, KPK merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol).
Dalam keterangannya, KPK menyatakan, “Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.”
Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum
Usulan lain dari KPK adalah pengaturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, yakni maksimal dua periode kepengurusan. Tujuannya adalah untuk memastikan berjalannya proses kaderisasi partai secara berkelanjutan.
KPK juga menyarankan agar persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, selain harus demokratis dan terbuka, juga mencakup klausul yang menegaskan bahwa calon tersebut berasal dari sistem kaderisasi partai.






