Nasional

KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKB: Sudah Melampaui Kewenangan

Advertisement

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode bertentangan dengan sejarah dan melampaui kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Khozin menegaskan bahwa fokus KPK seharusnya pada penegakan hukum, bukan mengatur internal partai politik.

“Mengenai rekomendasi KPK agar terdapat pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 periode agar kaderisasi berjalan merupakan usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Khozin menjelaskan bahwa usulan KPK tersebut dianggap ahistoris karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 November 2025 lalu telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Ia juga tidak sepakat dengan logika KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum diperlukan untuk mendorong kaderisasi. Menurutnya, proses kaderisasi di partai politik saat ini berjalan dinamis tanpa perlu pembatasan tersebut.

“Dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik saat ini, dengan tanpa ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, berjalan sangat dinamis. Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khozin menekankan bahwa semangat Undang-Undang Partai Politik adalah manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik, termasuk soal kepemimpinan dan kaderisasi, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai melalui musyawarah dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Advertisement

Usulan KPK Terkait Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini tertuang dalam kajian KPK mengenai tata kelola partai politik yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK juga mengusulkan penambahan terkait keanggotaan partai politik. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, diusulkan agar ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Advertisement