Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah diwajibkan berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Usulan ini disampaikan dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29.
Direktorat Monitoring KPK melaporkan pada Kamis (23/4/2026) bahwa selain mengutamakan proses yang demokratis dan terbuka, penambahan klausul mengenai asal usul calon dari sistem kaderisasi partai dipandang krusial. Rekomendasi ini didasari oleh temuan KPK mengenai belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.
Rincian Usulan KPK
Lebih lanjut, KPK mengajukan dua poin tambahan dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Pertama, pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a, diusulkan agar keanggotaan partai politik dibagi menjadi tiga tingkatan: anggota muda, madya, dan utama.
Kedua, mengenai persyaratan kader yang dapat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK mengusulkan agar persyaratan ini diatur secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang, seperti pada Pasal 29 Ayat (1a). Contohnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik.
Implementasi Putusan MK dan Batasan Kepemimpinan
Lembaga antirasuah turut mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menekankan adanya minimal threshold dalam pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada rekrutmen calon kepala daerah melalui kaderisasi.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan sistem kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai batas maksimal kepemimpinan ketua umum partai politik.






