Akses.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penolakan sejumlah partai politik atas usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, usulan tersebut lahir dari kajian mendalam yang melibatkan masukan dari berbagai elemen, termasuk para kader partai politik itu sendiri.
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik ini menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. “Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa pelibatan pihak-pihak dari partai politik dalam proses kajian bertujuan untuk mendapatkan poin-poin yang secara objektif dialami dan dirasakan dalam proses internal partai. “Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” tuturnya.
Potensi Korupsi dalam Proses Kaderisasi
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa proses kaderisasi partai politik menjadi salah satu fokus kajian KPK karena dinilai masih rawan potensi tindak pidana korupsi. Ia menyinggung kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang diduga melibatkan pemodal politik.
“Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan,” ucapnya. KPK berharap dengan adanya pengaturan batas kepemimpinan, biaya politik yang cenderung tinggi dapat ditekan.
Penolakan dari Partai Politik
Usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan memang telah memicu reaksi negatif dari sejumlah partai politik. Usulan ini tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik untuk memastikan berjalannya kaderisasi yang baik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026).
Partai NasDem menjadi salah satu yang secara tegas menolak usulan tersebut. Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai politik. “Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni, Rabu (22/4/2026).
Sahroni menekankan bahwa seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai adalah urusan internal. “Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” imbuhnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Ia berpendapat bahwa KPK seharusnya tidak perlu masuk ke ranah internal partai politik. “KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” ujar Saleh kepada Kompas.com.
Saleh menilai, pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai panduan. “KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
