— JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sepuluh temuan krusial mengenai tata kelola partai politik dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang dinilai memerlukan perbaikan mendesak. Fokus utama sorotan lembaga antirasuah ini adalah kelemahan dalam tata kelola internal partai politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa salah satu problematika mendasar yang diidentifikasi adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. “Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/4/2026).

KPK juga menemukan adanya integrasi yang lemah antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi di dalam partai politik. Kelemahan ini dianggap menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

Lebih lanjut, partai politik dinilai belum memiliki sistem standardisasi pelaporan keuangan yang memadai. Hal ini berimplikasi pada minimnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai.

Temuan lain yang diungkapkan adalah masih banyaknya partai politik yang belum membentuk lembaga pengawas internal khusus untuk proses kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan. Kondisi ini membuka celah besar terhadap potensi penyimpangan.

Biaya Politik Tinggi dan Potensi Korupsi

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi sorotan KPK. “Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada,” kata Budi.

Biaya politik yang tinggi ini mendorong praktik transaksional dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Fenomena ini turut melahirkan praktik mahar politik dan meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya negara setelah kandidat terpilih menduduki jabatan.

KPK juga mendeteksi adanya indikasi penyuapan yang ditujukan kepada penyelenggara Pemilu. Praktik ini bertujuan untuk memanipulasi hasil elektoral demi keuntungan pihak tertentu. “KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” tegas Budi.

Celah Penyelenggara Pemilu dan Penegakan Hukum

Proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu dan Pilkada juga menjadi perhatian KPK. Ditemukan adanya celah yang belum optimal dalam proses tersebut, yang berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak memiliki integritas.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada dinilai belum berjalan secara optimal. “Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal,” tambah Budi.

KPK juga menyoroti dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang membatasi transaksi menggunakan uang kartal. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” imbuh Budi.

Sepuluh temuan ini telah dilaporkan oleh KPK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang diperlukan. Kajian ini merupakan hasil dari Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, yang melibatkan empat kelompok narasumber: perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.