— JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima konfirmasi resmi mengenai meninggalnya Siman Bahar di China.

SP3 tersebut diterbitkan pada 23 April 2026. “SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan almarhum Siman Bahar meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Surat penghentian penyidikan ini juga telah disampaikan kepada pihak keluarga Siman Bahar. Sebelumnya, KPK telah menerima kabar mengenai meninggalnya Siman Bahar pada Senin, 13 April 2026.

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Siman Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Penetapan tersangka kembali dilakukan oleh KPK pada Senin, 5 Juni 2023.

Sebelumnya, Siman Bahar sempat berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan, KPK tidak pernah melakukan penahanan terhadap Siman Bahar dengan alasan kondisi kesehatannya. Meskipun demikian, pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan di rumah sakit.

PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi

Kasus ini juga menjerat perusahaan yang dipimpin Siman Bahar, PT Loco Montrado. Pada Agustus 2025, KPK menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).

Dugaan korupsi dalam kasus ini dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar.