Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti minimnya lembaga pengawas khusus yang menangani persoalan kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai politik di Indonesia. Ketiadaan pengawasan ini dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses politik hingga pemilihan umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.” Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai politik akibat tidak adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan. Kondisi ini diperparah dengan temuan KPK mengenai adanya indikasi biaya pemenangan yang besar bagi peserta Pemilu maupun Pilkada.
“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” jelas Budi.
Temuan ini merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK sepanjang tahun 2025. Kajian tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, dan akademisi.
Rekomendasi KPK untuk Perbaikan
Laporan hasil kajian KPK telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam laporan tersebut, KPK menyajikan tiga rekomendasi utama yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dan legislatif.
Tiga Rekomendasi Utama
- Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perbaikan mencakup aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
- Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini diharapkan dapat menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
- Mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. RUU ini dinilai sebagai instrumen penting untuk mencegah praktik politik uang yang marak terjadi.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini disebabkan oleh maraknya politik uang yang menggunakan uang fisik, yang dianggap sebagai salah satu pintu masuk korupsi politik berulang dan sulit diawasi. “Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
