Nasional

KPK Sebut Usul untuk Batasi Masa Jabatan Ketum Berasal dari Masukan Parpol

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode berasal dari masukan dan pandangan kader partai politik itu sendiri. Kajian KPK mengenai tata kelola partai politik tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk perwakilan partai politik yang turut memberikan saran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini dirancang untuk mendapatkan perspektif yang objektif. “Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Budi mengemukakan bahwa KPK juga mengkaji proses kaderisasi dalam partai politik karena dinilai masih rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang diduga melibatkan pemodal politik.

“Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan,” ujar Budi, merujuk pada harapan agar usulan ini dapat menekan biaya politik yang berpotensi memicu korupsi.

Respons Negatif dari Partai Politik

Usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan, yang tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025, menuai respons negatif dari sejumlah partai politik. Laporan tersebut menyoroti belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi dalam partai politik.

Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Monitoring KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Penolakan dari Partai Nasdem

Partai Nasdem secara tegas menolak usulan KPK tersebut. Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai politik.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Pandangan Partai Amanat Nasional (PAN)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa KPK tidak sepatutnya mencampuri ranah partai politik. Menurut Saleh, pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai.

“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” ujar Saleh.

Advertisement