Akses.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak adanya regulasi yang membatasi penggunaan uang tunai selama tahapan pemilihan umum (pemilu). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aturan ini krusial mengingat dominasi transaksi tunai yang selama ini terjadi, yang dinilai membuka celah lebar bagi praktik politik uang atau vote buying.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Pandangan ini merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, meliputi perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi. Kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 untuk mengidentifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu.
Rekomendasi KPK untuk Pencegahan Korupsi Pemilu
Laporan hasil kajian KPK telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Laporan tersebut memuat tiga rekomendasi utama yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh eksekutif dan legislatif.
Tiga Rekomendasi Utama
- Perubahan Regulasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada: KPK merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan meliputi aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
- Penguatan Regulasi Partai Politik: Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga diusulkan. Perubahan ini bertujuan untuk menambahkan cakupan standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal: Rekomendasi ketiga adalah dorongan agar pemerintah bersama DPR segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai RUU ini sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik politik uang.
Budi Prasetyo menekankan urgensi pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal mengingat maraknya politik uang yang kerap menggunakan uang fisik. Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk berulang bagi korupsi politik yang sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkas Budi.
Ikuti Akses.co.id
