Akses.co.id — JAKARTA, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kini telah berada di Indonesia. Konfirmasi ini disampaikan menyusul sebelumnya KPK mendeteksi keberadaan Asrul Azis masih di Arab Saudi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, melalui pesan singkat pada Jumat (24/4/2026). “Sudah ada di Indonesia,” ujar Taufik.
Selain itu, Taufik juga mengungkapkan bahwa KPK telah memberlakukan pencekalan terhadap Asrul Azis untuk bepergian ke luar negeri sejak awal April lalu. “Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April,” tambahnya.
Perkembangan Kasus dan Keberadaan Tersangka
Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, KPK sempat mengumumkan bahwa Asrul Azis Taba, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, terdeteksi berada di luar negeri, tepatnya di Arab Saudi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 31 Maret 2026 menyatakan, “Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi.”
KPK kala itu telah berupaya mengonfirmasi informasi keberadaan Asrul Azis melalui pihak Imigrasi dan bahkan telah berkomunikasi langsung dengannya. “Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air,” ujar Budi.
Budi menekankan pentingnya kehadiran Asrul Azis untuk kelancaran proses penyidikan. “Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang,” jelasnya, mengindikasikan bahwa pemeriksaan terhadap Asrul Azis sangat krusial untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi.
Dua Tersangka Baru dalam Skandal Kuota Haji
Penetapan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK. Pada Senin (30/3/2026), KPK mengumumkan penambahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji periode 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, menyebutkan kedua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Asep Guntur.
Modus Operandi dan Pemberian Uang
Asep Guntur memaparkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan kongkalikong dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terindikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Disebutkan bahwa Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat kepada eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengaturan kuota khusus tambahan tersebut. Tak hanya itu, Ismail juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 Dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan uang sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk keperluan pengaturan kuota khusus tambahan. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis dilaporkan memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Asep Guntur.
Atas dugaan perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Akses.co.id
