— Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai politik. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menilai usulan tersebut sebagai langkah yang baik dan sejalan dengan fungsi partai dalam menyiapkan pemimpin nasional.

“Terkait usungan capres cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik,” ujar Kholid saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan bahwa gagasan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang memberikan tugas kepada partai politik untuk melahirkan kepemimpinan nasional. “Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional,” jelasnya.

Usulan KPK

Usulan KPK tersebut muncul dari kajiannya mengenai tata kelola partai politik. Lembaga antirasuah itu merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu poin krusialnya adalah mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai.

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

Temuan dan Rekomendasi KPK

Lebih lanjut, KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Permasalahan tersebut meliputi belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, ketiadaan roadmap pendidikan politik, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik.

Menyikapi temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyusunan kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan yang terintegrasi, hingga penguatan pengawasan terhadap keuangan dan proses kaderisasi partai.

KPK juga mendorong adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenjang kaderisasi yang jelas, syarat pencalonan legislatif yang berjenjang, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan partai politik.