Akses.co.id — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menyampaikan tiga poin rekomendasi strategis kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Tujuannya adalah untuk mendorong reformasi sistem politik serta memperkuat tata kelola internal partai politik di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul hasil kajian KPK yang menemukan adanya potensi besar praktik politik uang dan tindak pidana korupsi akibat lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai politik.
“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).
Tiga Rekomendasi Utama
KPK merinci tiga rekomendasi utama yang dinilai krusial untuk segera diimplementasikan:
- Perubahan Regulasi Pemilu dan Pilkada: Rekomendasi pertama adalah melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Fokus perubahannya mencakup aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
- Penguatan Tata Kelola Partai Politik: Kedua, KPK mengusulkan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini diharapkan dapat menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
- Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal: Rekomendasi ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Belemen ini dianggap sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang yang marak terjadi.
Budi Prasetyo menekankan urgensi pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal mengingat maraknya politik uang yang kerap menggunakan uang fisik. Fenomena ini dianggap sebagai salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” imbuhnya.
KPK berharap perbaikan sistem tata kelola partai politik ini dapat memperkuat demokrasi secara menyeluruh, tidak hanya menciptakan kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.
Respons Partai Politik
Sebelumnya, usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan menuai respons negatif dari sejumlah partai politik. Usulan ini tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang menyoroti belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan masing-masing partai.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme, proses, dan dinamika kepemimpinan di partai adalah urusan internal.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, juga berpendapat serupa. Ia menilai KPK tidak seharusnya masuk dalam ranah partai politik.
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” ujar Saleh. Menurutnya, idealnya masa jabatan ketua umum partai politik diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai.
Ikuti Akses.co.id
