Nasional

KPK Periksa Pengurus PAN, Dalami Aliran Suap Bupati Rejang Lebong

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran suap terkait kasus proyek fiktif di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kali ini, KPK memanggil seorang pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai saksi untuk mengklarifikasi aliran dana tersebut.

Wakil Ketua DPD I PAN Provinsi Bengkulu, B Daditama, diperiksa penyidik KPK pada Rabu (22/4/2026) untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aliran uang antar-tersangka dalam perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman materi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dalam kasus tersebut. “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antar-tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Selain itu, saksi juga dimintai keterangan mengenai afiliasi perusahaan yang terlibat, proses pencairan dan penyetoran uang, serta dugaan pemberian fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui pihak-pihak tertentu.

“Para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberitaan fee di tiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak,” tambah Budi.

Advertisement

Delapan Saksi Lain Turut Diperiksa

Pemeriksaan B Daditama merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya yang juga dimintai keterangan terkait materi serupa. Saksi-saksi tersebut meliputi:

  • Roni Saputra, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP).
  • Andrew Sadikin, Direktur PT Statika Mitra Sarana.
  • Dahniar dan Sulasih, karyawan PT Pebana Adi Sarana.
  • Aisa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP.
  • Muktar Lopi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPTK Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP.
  • Epi Handayani, PNS PPTK Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP.

Kronologi Kasus Bupati Rejang Lebong

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Selain Fikri, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Fikri diduga menerima suap sebesar Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada sejumlah perusahaan kontraktor. Uang tersebut dikumpulkan dari tiga perusahaan rekanan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Dana tersebut diduga digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pihak.

Advertisement