Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme lelang dan proses pengadaan barang serta jasa untuk mengusut dugaan intervensi yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terhadap proses tersebut. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan lima pegawai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Pemeriksaan terhadap kelima pegawai PT RNB, yakni Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati, berlangsung di Polres Pekalongan Kota pada Selasa (21/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan dari pihak PT RNB digali terkait mekanisme bidding (penawaran dalam lelang) dan pengadaan barang jasa. “Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ, apakah memang ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan, karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Dalami Dugaan Pengkondisian Pegawai Outsourcing
Lebih lanjut, penyidik KPK mendalami dugaan pengkondisian dalam pengadaan pegawai outsourcing atau alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dugaan ini mengarah pada perusahaan keluarga Fadia Arafiq yang disebut-sebut sebagai satu-satunya pemenang tender.
“Bahkan penyidik juga ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” tambah Budi.
Selain lima pegawai PT RNB, KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafiq, yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Tiga saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Welasih Widiastuti selaku Notaris, Anton Siregar selaku supir di Biro Hukum Pemkab Pekalongan, dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026). Fadia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang meliputi pendirian perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), partisipasi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, pengarahan kepada bawahan untuk memenangkan perusahaannya, hingga aliran keuntungan miliaran rupiah kembali ke lingkungan keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq meraup keuntungan signifikan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Ironisnya, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang kemudian dipekerjakan di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selama periode 2023-2026, tercatat adanya transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari total transaksi tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






