JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Kasus ini diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/4/2026).
Menurut KPK, 55 saksi yang diperiksa merupakan pegawai outsourcing dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Pekalongan. Instansi tersebut meliputi Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga terlibat dalam satu rangkaian tindak pidana. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Keuntungan miliaran rupiah yang dihasilkan kemudian diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq memperoleh keuntungan signifikan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan oleh PT RNB di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang kemudian dipekerjakan di berbagai unit Pemkab Pekalongan.
Transaksi Rp46 Miliar
Pada tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Data yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa selama periode 2023 hingga 2026, terdapat transaksi senilai Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB. Dana tersebut bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total transaksi tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana, yang mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






