Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Pemanggilan Khalid Basalamah merupakan bagian dari pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK terhadap biro perjalanan haji sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK berupaya mendalami proses jual beli dan pengisian kuota haji yang dilakukan oleh PIHK.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” imbuh Budi.
Berdasarkan catatan sebelumnya, Khalid Basalamah terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada awal September 2025. Saat itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait pengurusan haji khusus.
Asep menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan Khalid bukan merupakan suap, melainkan hasil pemerasan. “Jadi, itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” terang Asep pada Kamis (18/9/2025).
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau memang ada,” sambung Asep.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Asep mengungkapkan adanya kongkalikong antara kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, terindikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Tidak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dollar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama. Atas pemberian tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp 40,8 miliar.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman juga dapat dikenakan berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






