Nasional

KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi Kemenhub Jadi Saksi Kasus DJKA

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api. Kali ini, giliran Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih.

Risal Wasal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian periode 2022-2025. Selain dirinya, KPK juga memanggil Dicky Hendrik Kusbiantoro, seorang staf dari Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Prasana Perkertaapian/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Kemenhub. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut tanpa merinci materi pemeriksaan yang akan didalami.

Kasus Berawal dari OTT Pertengahan April 2023

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Para tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah penerima suap, yang meliputi Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.

Sementara itu, kelompok kedua adalah pemberi suap, yang terdiri dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023) Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KA Manajemen Properti Parjono.

Advertisement

Dana THR Pejabat Kemenhub Menjadi Sorotan

Mengutip pemberitaan Antara, terungkapnya aliran dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pejabat di Kemenhub menjadi salah satu poin penting dalam persidangan kasus ini. Bernard Hasibuan, yang saat itu dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, mengungkapkan fakta tersebut.

Bernard mengaku diperintahkan oleh Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, untuk mencari dana tambahan. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2023, dengan total kebutuhan mencapai Rp 1 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 700 juta direncanakan untuk jatah THR pejabat di Kemenhub pusat. Rinciannya, Direktur Jenderal DJKA, Risal, dijadwalkan menerima Rp 100 juta, sementara Sekretaris DJKA dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub masing-masing mendapat jatah Rp 50 juta. “Dibahas dengan tiga PPK. Rp 700 juta untuk pejabat pusat,” ujar Bernard saat memberikan keterangan di persidangan.

Advertisement