— JAKARTA, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya adalah Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), dan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi larangan tersebut melalui pesan singkat pada Jumat (24/4/2026). “Iya betul (dua tersangka baru dilarang ke luar negeri),” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pencekalan terhadap keduanya telah berlaku sejak awal April 2026.

Dugaan Pengaturan Kuota dan Pemberian Uang

Dalam kasus ini, Asrul dan Ismail diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham, misalnya, diduga memberikan total 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemberian uang ini berkaitan dengan pengaturan kuota khusus tambahan tersebut. Ismail juga tercatat memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dalam jumlah lebih besar, yaitu 406.000 dollar AS, kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama, yakni pengaturan kuota khusus tambahan.

Keuntungan Ilegal dan Keterkaitan dengan Pejabat Kementerian Agama

Akibat dari pengaturan kuota haji khusus tambahan ini, KPK menyebutkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba berhasil memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024. Total keuntungan ilegal tersebut mencapai Rp 40,8 miliar.

KPK juga menegaskan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini dan keduanya telah ditahan.