— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan hasil kajiannya mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Laporan resmi ini memuat sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat mendorong reformasi dalam sistem politik nasional.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendorong pemerintah dan lembaga legislatif melakukan perbaikan sistemik.

Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti tiga rekomendasi utama yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan partai politik.

Tiga Rekomendasi Utama KPK

Rekomendasi pertama berfokus pada perubahan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan ini mencakup penguatan pada aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan serta rekapitulasi suara, hingga penegasan sanksi.

“Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Budi. Ia menjelaskan, penyesuaian ini penting untuk menutup celah praktik korupsi yang mungkin timbul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Rekomendasi kedua adalah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini diharapkan dapat menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

“Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik,” ujar Budi.

Sementara itu, rekomendasi ketiga mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai RUU ini sangat penting sebagai instrumen pencegahan praktik politik uang.

“Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” jelasnya.

Mendesaknya RUU Pembatasan Uang Kartal

Budi menekankan urgensi pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal mengingat masih maraknya praktik vote buying atau politik uang yang kerap dilakukan melalui transaksi uang fisik.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang, red.) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” katanya.

Menurut KPK, RUU tersebut menjadi krusial karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit untuk diawasi. Pembatasan transaksi uang kartal diharapkan menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

“Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” tegas Budi.

Jika ketiga rekomendasi utama ini ditindaklanjuti, KPK berharap terjadi perbaikan signifikan dalam sistem tata kelola partai politik, terutama pada aspek kaderisasi hingga pendidikan politik. Diharapkan hal ini tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.