— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak yang diduga menjadi pemodal politik bagi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendalaman ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan suap yang menjerat Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusut bagaimana peran para pemodal politik tersebut dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk dalam hal pengkondisian hingga penentuan vendor proyek.

“Jadi, kita juga akan dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/4/2026). Ia menambahkan, “Nah, itu tentu masih akan terus didalami.”

Pendalaman Modal Politik Sugiri Sancoko

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (12/1/2026).

Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sugiri Heru Sangoko berkaitan dengan dugaan pemberian modal politik untuk Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada Bupati Ponorogo sebelumnya.

“Pemeriksaan terkait dengan saudara SHS (Sugiri Heru Sangoko) berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dalam perkara ini, KPK menduga Sugiri Heru Sangoko menerima aliran uang dari Sugiri Sancoko setelah memberikan modal politik tersebut.

“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku, dalam tanda kutip, pemodal dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo,” tuturnya.

Oleh karena itu, penyidik KPK tengah mendalami sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan modal politik tersebut oleh Sugiri Sancoko.

“Nah, peran-peran ini didalami seperti apa sejak awal. Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa, Itu yang juga didalami dari pemeriksaan SHS hari ini,” jelas Budi.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (7/11/2025), setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan Sugiri Sancoko menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali:

  • Februari 2025: Rp 400 juta
  • Periode April-Agustus 2025: Rp 325 juta
  • November 2025: Rp 500 juta, diserahkan melalui kerabat Sugiri.

Selain itu, Sugiri Sancoko juga diduga menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

KPK juga menemukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus, serta uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yunus Mahatma, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara itu, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.