Akses.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya adalah Adhan, Direktur Operasional Maktour Travel, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pemanggilan ini bertujuan untuk mempercepat proses persidangan perkara yang turut menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya,” ujar Taufik kepada wartawan pada Minggu (26/4/2026). Ia belum merinci jadwal pemeriksaan kedua tersangka, namun memastikan bahwa Asrul Azis Taba sudah berada di Indonesia.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penetapan dua tersangka baru ini dilakukan oleh KPK pada Senin (30/3/2026). Selain Adhan dan Asrul Azis Taba, KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi dugaan kongkalikong yang melibatkan kedua tersangka baru tersebut. “KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Menurut Asep, terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Aliran Dana Dugaan Korupsi
Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, diduga memberikan uang sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Tidak hanya itu, Ismail juga memberikan dana kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 Dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba turut memberikan uang sebesar 406.000 Dolar AS kepada Gus Alex dengan tujuan yang sama. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang yang sama.
Ikuti Akses.co.id
