Akses.co.id — JAKARTA, CNN Indonesia — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 51 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Para calon PMI tersebut diamankan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, saat hendak diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta, Kombes Arman Muis, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya lokasi penampungan calon PMI non-prosedural.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati dan menemukan 51 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Arman di kantor BP3MI DKI Jakarta, Jumat (24/4/2026), seperti dikutip dari Antara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sekitar 152 paspor yang diduga akan digunakan untuk memfasilitasi pemberangkatan ilegal tersebut.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan 51 calon pekerja migran serta menemukan kurang lebih 152 paspor di lokasi,” katanya.
Arman menambahkan bahwa ke-51 calon PMI tersebut dijanjikan akan bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. Namun, hasil penelusuran BP3MI menunjukkan bahwa proses keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi yang seharusnya.
Risiko Tinggi Pekerja Migran Non-Prosedural
Arman menekankan bahwa keberangkatan melalui jalur non-prosedural sangat berisiko tinggi. Para pekerja migran yang berangkat secara ilegal tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
“Kalau berangkat non-prosedural, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan,” jelas Arman.
Upaya pencegahan ini merupakan bagian dari arahan Menteri P2MI, Mukhtarudin, yang menekankan pentingnya seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.
“Bapak Menteri menekankan bahwa penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi, dan praktik non-prosedural harus kita hentikan bersama karena sangat merugikan dan membahayakan bagi para pekerja,” tegas Arman.
Profil Calon PMI dan Tindak Lanjut
Dari total 51 calon PMI yang diamankan, terdapat 12 perempuan dan 39 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Tangerang, dan Kalimantan Tengah.
Saat ini, seluruh calon pekerja migran tersebut telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk dilakukan pendataan dan pendalaman lebih lanjut. BP3MI DKI Jakarta akan berupaya membantu mereka untuk dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Arman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik penempatan pekerja migran secara non-prosedural.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural karena risikonya sangat besar,” tutup Arman.
Ikuti Akses.co.id
