MEDAN, Kompas.com – Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan seorang pihak swasta didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1.049.530.654 terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Ketiga pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil tersebut berasal dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial BIN, Sekretaris Dinas berinisial ES, dan Kepala Bidang berinisial AS. Sementara itu, pihak swasta yang didakwa adalah Direktur CV GM, berinisial MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang secara keseluruhan merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 1.049.530.654.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 1.049.530.654,” ujar Fauzan saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026).
Rincian Kerugian Negara
Jumlah kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Medan. LHP dengan nomor 700.1.2.1/364.6/INSP/2025 tertanggal 14 November 2025 ini, perihal permintaan perhitungan keuangan negara dan bantuan keterangan ahli, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan belanja penyelenggaraan acara Medan Fashion Festival tahun 2024 pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Fauzan menjelaskan, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 KUHP menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.”
Sikap Terdakwa
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak MH menyatakan keberatan. Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya, BIN, ES, dan AS, menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan BIN, ES, MH, dan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah hotel dengan pagu anggaran mencapai Rp 4,8 miliar.
“Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Fajar.
Menurut Fajar, hasil perhitungan yang dilakukan bersama Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000. Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan, salah satunya adalah pembayaran hotel yang masih terutang sebesar Rp 70 juta.






