— SURABAYA, KORAN NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pengembalian uang tunai senilai Rp 707 juta dari 19 staf di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut diduga merupakan hasil praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah yang dilakukan secara sistematis.

Pengembalian uang secara kolektif ini dilakukan oleh para pegawai pada Kamis (23/4/2026) sore. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut. “Tadi pagi ada 19 orang yang beramai-ramai mengembalikan uang tunai. Jumlah total uang yang terkumpul sementara adalah sebesar Rp 707 juta,” ujar Wagiyo saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Kamis.

Aliran Dana Rutin Selama Dua Tahun

Temuan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Senin (20/4/2026). Dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam di ruang Kepala Dinas ESDM dan ruang Kabid Pertambangan, jaksa menemukan dokumen krusial berupa catatan pembagian keuangan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, uang hasil pungli perizinan tersebut dibagikan secara rutin setiap bulan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer. Praktik ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Jumlahnya pun bervariasi antara Rp 750.000 sampai dengan Rp 2.500.000, tergantung status pegawai baik ASN dan honorer, atau beban pekerjaan yang diberikan,” papar Wagiyo.

Selain uang tunai, penyidik juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS (Ony Setiawan), yang diduga dibeli dari hasil pendapatan tidak sah tersebut.

Tiga Tersangka dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama:

  • AM (Aris Mukiyono): Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
  • OS (Ony Setiawan): Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim.
  • H: Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan menghambat proses perizinan yang seharusnya dapat diakses secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tujuannya memperlambat proses perizinan. Kalau pemohon tidak kasih uang, maka izinnya tidak keluar,” terang Wagiyo.

Penyidik mengungkap tarif yang dipatok para tersangka untuk mempercepat proses perizinan:

  • Perpanjangan Izin Tambang: Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
  • Izin Tambang Baru: Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
  • Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Respons Plt Kepala Dinas ESDM Jatim

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Jatim. Ia menegaskan bahwa pengembalian uang oleh para staf merupakan bentuk sikap kooperatif instansi.

“Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya dengan tim penyidik. Kami tetap kooperatif dan percaya sepenuhnya pada tim Kejati,” ujar Afta.

Afta juga memastikan bahwa meskipun proses hukum sedang berlangsung, pelayanan publik di sektor energi dan mineral tidak akan mengalami gangguan. Ke depan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal untuk membenahi sistem perizinan agar menjadi lebih akuntabel.

Ancaman Pidana Merintangi Penyidikan

Kejati Jatim memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak mencoba menghalangi penyidikan atau memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Perbuatan merintangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau sengaja menyuruh tersangka atau saksi berbohong diancam dengan pidana Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Wagiyo.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.