— MAGETAN, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis (23/4/2026). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD periode 2020–2024.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Suratno digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa total rekomendasi dana hibah pokir DPRD periode tersebut mencapai Rp 335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi dana yang telah dicairkan sebesar Rp 242,98 miliar.

“Ditemukan adanya penyimpangan sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).

Modus Rekayasa Administrasi dan Hibah Formalitas

Penyelidikan mengungkap adanya pola di mana kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah diduga hanya dijadikan sebagai formalitas administratif. Seluruh dokumen yang diperlukan, mulai dari proposal pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), diduga direkayasa oleh tersangka. Dalam proses ini, pihak ketiga turut dilibatkan.

Selain Suratno, Kejari Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Jamaludin Malik (Anggota DPRD Magetan)
  • Juli Martana (Anggota DPRD Magetan)
  • AN (Tenaga Pendamping Dewan)
  • TH (Tenaga Pendamping Dewan)
  • ST (Tenaga Pendamping Dewan)

Keenam tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan ini terhitung mulai tanggal 23 April hingga 12 Mei 2026, dan dilakukan demi kepentingan kelancaran penyidikan lebih lanjut.

Intip Harta Kekayaan Suratno

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 28 Maret 2025, Suratno tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp 1,036 miliar. Jumlah ini merupakan hasil setelah dikurangi utang yang mencapai Rp 660 juta.

Aset terbesarnya terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Magetan, dengan nilai mencapai Rp 620 juta. Koleksi kendaraan yang dimilikinya meliputi Toyota Fortuner tahun 2020, Toyota Yaris TRD tahun 2016, dan Isuzu Panther Pick Up.

Jejak Karier yang Terancam Kandas

Suratno baru saja dilantik kembali sebagai Ketua DPRD Magetan untuk periode 2024–2029 pada Oktober tahun lalu. Sebelumnya, ia memiliki rekam jejak sebagai Ketua Fraksi PKB dan dikenal aktif menyuarakan isu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya berpotensi besar mengganjal karier politiknya di Bumi Mageti.