Akses.co.id — BANDA ACEH, Kompas.com – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, Daswarmi, dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia.
Daswarmi dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan dan merekayasa laporan transaksi perusahaan untuk keuntungan pribadi. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, dalam persidangan di Banda Aceh pada Kamis (23/4/2026).
Sanksi Finansial dan Uang Pengganti
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan sanksi finansial. Daswarmi diperintahkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, sesuai Kategori IV. Jika denda tersebut tidak terbayar, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 100 hari.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jamaluddin saat membacakan amar putusan, mengutip laporan Antara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 1,63 miliar. Namun, jumlah ini dikurangi dengan uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp 67,5 juta, sehingga sisa kewajiban pembayaran adalah Rp 995,98 juta.
Jika terdakwa gagal melunasi sisa uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang aset miliknya.
Modus Rekayasa Aplikasi
Fakta persidangan mengungkap bahwa Daswarmi, saat menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, memanipulasi laporan transaksi harian menggunakan dua aplikasi internal PT Pos Indonesia. Modus ini dilakukan pada Desember 2024 untuk menyamarkan pengeluaran uang kas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Majelis hakim menyatakan Daswarmi melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baik terdakwa, melalui penasihat hukumnya, maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Ikuti Akses.co.id
