Akses.co.id — SUMENEP, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menahan IM, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti untuk menetapkan IM sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. Keputusan ini juga telah diperkuat melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 April lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” kata Endro Riski di Sumenep, Jumat (24/4/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IM langsung ditahan oleh penyidik. Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pendanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Sorotan pada Sejumlah Proyek dan Program Desa
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan penyidik antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Kedua proyek ini diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga menjadi temuan penyidik karena diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi perhatian karena diduga tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Pengembangan Kasus dan Aliran Dana
Penyidik Kejari Sumenep tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kami tegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Endro Riski.
“Sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga kini, Endro Riski menambahkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta mekanisme penggunaan anggaran desa yang diduga telah menyimpang.
Ikuti Akses.co.id
