Regional

Korupsi Anggaran Pelatihan BLKI Balikpapan Rp 8,9 Miliar, Modus Pinjam Bendera dan Potong Honor Instruktur

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan dua pejabat Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan tenaga kerja senilai Rp 8,9 miliar. Keduanya adalah mantan Kepala BLKI berinisial SN dan Kasubbag Tata Usaha (TU) UPTD BLKI berinisial YL.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap 136 saksi. Saksi-saksi tersebut mencakup jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, para instruktur, hingga saksi ahli. Dalam struktur kasus ini, SN diketahui memegang peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan YL bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pemotongan hak para instruktur senilai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Kamis (23/4/2026).

Modus Operandi Melibatkan “Pinjam Bendera” dan Pengadaan Fiktif

Selain melakukan pemotongan honor instruktur, para tersangka juga diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan barang melalui sistem e-katalog. Laporan menunjukkan bahwa barang yang seharusnya dipesan secara formal melalui pihak ketiga ternyata tidak pernah sampai ke lokasi penerima. Dana untuk pengadaan tersebut kemudian dicairkan dalam bentuk uang tunai dan diduga untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya praktik penambahan jumlah peserta kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini diduga dilakukan untuk memanipulasi anggaran agar terlihat lebih besar.

Advertisement

Praktik yang dikenal sebagai “pinjam bendera” menjadi salah satu kunci dalam modus penyelewengan anggaran ini. SN dan YL diduga meminjam badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), milik pihak ketiga sebagai formalitas untuk mencairkan anggaran. Sebagai imbalannya, pemilik perusahaan hanya diberikan sejumlah fee.

“Penyedia hanya diberikan fee saja, sementara seluruh kegiatan dilakukan penuh oleh SN bersama YL. Bentuk pertanggungjawabannya ternyata fiktif dan telah di-mark up,” tegas Yugo.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp 1,03 Miliar

Sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara, Polda Kaltim berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,03 miliar. Uang tersebut berasal dari para pelaku usaha yang menerima fee serta aset milik para tersangka.

Atas perbuatannya, SN dan YL dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Advertisement