— BEKASI, JURNALISME.ID — Tri Wibowo (54), anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh tetangganya sendiri, meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Korban mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sekitar pukul 03.50 WIB, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di berbagai bagian tubuh.

Presiden KSPI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa korban meninggal akibat pendarahan pascaoperasi pencangkokan kulit. “Korban wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit,” ujar Andi Gani dalam keterangan resminya, Minggu.

Menyikapi insiden tragis ini, KSPI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menggali motif sebenarnya di balik aksi keji yang dilakukan oleh pelaku berinisial PBU (29), yang merupakan tetangga korban. “Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas motif sebenarnya tindakan penyiraman air keras terhadap korban,” tegas Andi Gani.

Lebih lanjut, Andi Gani menegaskan komitmen KSPI untuk mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas. Pihaknya juga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. “Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” tandasnya.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB, di Perumahan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tri Wibowo disiram air keras oleh pelaku saat hendak berangkat salat Subuh menuju mushala yang berjarak sekitar 50 meter dari kediamannya.

Tiga Tersangka Ditangkap, Motif Dendam Pribadi

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi telah berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni PBU (29), MS (28), dan SR (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi kejahatan tersebut. SR berperan sebagai joki, PBU bertindak sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi dan menyediakan alat, sementara MS adalah eksekutor yang melakukan penyiraman.

Polisi mengungkap bahwa motif penyiraman dilatarbelakangi oleh dendam pribadi pelaku utama, PBU, terhadap korban. Perencanaan aksi ini dilakukan melalui empat kali pertemuan yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026 di sebuah warung kopi dan rumah tersangka.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Mereka dikenakan Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan korban, yang memungkinkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya.