— JAKARTA, CNN Indonesia — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan tidak akan terlibat langsung dalam persidangan kasus yang menjerat Wakil Koordinatornya, Andrie Yunus, di pengadilan militer. Namun, lembaga tersebut menegaskan akan tetap memantau jalannya persidangan dari luar.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa pemantauan akan dilakukan melalui pemberitaan media massa dan siaran persidangan. “Jadi mungkin di situlah kami nanti akan menyaksikan proses selama peradilan militer berlangsung,” kata Dimas saat ditemui di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, KontraS juga akan mengutus tim hukum untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Keputusan untuk tidak hadir langsung dalam persidangan ini, menurut Dimas, sejalan dengan sikap Andrie Yunus yang sejak awal menyatakan ketidakpercayaan terhadap peradilan militer.

“Bahwa dia (Andrie) tidak mempercayai proses hukum yang ada di militer, termasuk adalah pengadilan militer,” ujar Dimas. Ia menambahkan, Andrie bahkan pernah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pengadilan militer dalam penanganan kasusnya.

Dimas menambahkan, berdasarkan pengalaman KontraS dalam mengikuti berbagai persidangan di lingkungan peradilan militer, proses tersebut dinilai belum sepenuhnya menjamin keadilan. Minimnya transparansi dari pihak TNI dalam penanganan kasus ini, termasuk tidak dibukanya identitas pelaku secara penuh kepada publik, menjadi sorotan.

“KontraS kan mendorong supaya ada revisi terhadap undang-undang peradilan militer karena kami menyaksikan dan kemudian merekam banyak vonis di peradilan militer yang itu jauh dari kata adil,” tutur Dimas.

Kronologi Penyiraman Cairan Asam Kuat

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman zat kimia asam kuat oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, saat Andrie tengah mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di lokasi, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor diduga Honda Beat mendekati Andrie dari arah berlawanan di Jalan Talang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan asam kuat ke arah korban, yang mengenai sebagian tubuhnya.

Akibat insiden tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Polda Metro Jaya kemudian mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHC dan MAK sebagai eksekutor. Keduanya terekam CCTV mengikuti korban sejak dari Kantor YLBHI hingga lokasi kejadian.

Di sisi lain, Mabes TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Perkembangan ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.

Keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara empat hingga tujuh tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Berkas perkara selanjutnya telah diteruskan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.