Nasional

Konjen RI Jeddah Peringatkan Masyarakat soal Modus Tawaran Haji Dakhili

Advertisement

MADINAH – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat Indonesia terkait modus baru penawaran ibadah haji non-prosedural yang memanfaatkan paket haji dakhili. Modus ini berpotensi menjerat jemaah dalam masalah hukum di Arab Saudi.

Yusron menjelaskan bahwa haji dakhili sejatinya adalah paket haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dan diperuntukkan khusus bagi penduduk yang tinggal di negara tersebut. Penduduk ini mencakup warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang memiliki izin tinggal resmi atau iqamah.

“Namun faktanya, haji dakhili ini diperjualbelikan di Tanah Air di mana ada beberapa pihak yang menawarkan haji dakhili dengan cara mereka akan datang (ke Arab Saudi) beberapa bulan sebelum haji,” ujar Yusron di sela penyambutan jemaah haji kloter awal dari Jakarta Pondok Gede di Bandara Madinah, Rabu (22/4/2026).

Para oknum tersebut, lanjut Yusron, turut menjanjikan pengurusan iqamah. Dengan kepemilikan iqamah yang sah, mereka kemudian dapat mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.

Namun, aparat keamanan Arab Saudi dilaporkan telah mengantisipasi pola dan modus serupa. Hal ini mendorong diterbitkannya aturan baru pasca-Ramadhan lalu, yang menetapkan bahwa mukimin (penduduk) yang boleh mengikuti haji dakhili harus telah menetap di Arab Saudi selama minimal satu tahun.

Koordinasi dan Pencegahan Dini

Menyikapi potensi penyalahgunaan ini, Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk terkait penyalahgunaan haji dakhili.

Advertisement

“Saya khawatir jika mereka ngotot berangkat dan tidak dapat tasreh (izin resmi/tiket digital dari Saudi) haji maka mereka akan menempuh berbagai cara untuk dapat tembus untuk dapat masuk yang pasti caranya adalah ilegal dan itu akan membuat mereka terkena kasus hukum,” tegas Yusron.

Ia menambahkan, pihaknya telah menerima informasi mengenai penolakan keberangkatan 13 orang oleh pihak imigrasi Arab Saudi. Penolakan ini terjadi karena terdeteksi bahwa di balik visa kerja yang dimiliki, tujuan keberangkatan mereka adalah untuk melaksanakan ibadah haji.

Pengetatan Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperketat aturan perjalanan haji sejak tahun 2024 melalui kampanye ‘La Hajj Bila Tasreh’ yang berarti tidak ada haji bagi mereka yang tidak memiliki izin resmi.

“Kalau kita perhatikan tahun lalu itu banyak sekali kasus di mana penduduk asing yang ingin masuk Mekah tidak memiliki tasreh itu, ada yang ditolak sekitar 200.000 lebih dan juga ada 200.000 lebih orang yang tidak berhak berada di Mekah dikeluarkan dari kota Mekah,” pungkas Yusron.

Advertisement