Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Pengadilan memerintahkan Hary Tanoe dan perusahaannya untuk membayar ganti rugi senilai Rp 531 miliar.
Putusan ini dibacakan majelis hakim melalui sistem e-court dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Hary Tanoe dan BHIT dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait sengketa transaksi surat berharga.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menghukum Tergugat I (Hary Tanoesoedibjo) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS. Nilai ini setara dengan sekitar Rp 481,18 miliar, dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. “Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Sunoto.
Ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar juga dibebankan kepada para tergugat. Biaya perkara sebesar Rp 5.024.000 juga harus dibayarkan.
Majelis Hakim Nilai Tergugat Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. “Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.
Sebelumnya, CMNP mengajukan gugatan dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp 118 triliun, terdiri dari kerugian materiil Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun.
Kronologi Kasus Sengketa Surat Berharga
Perseteruan antara CMNP milik Jusuf Hamka dengan Hary Tanoesoedibjo mulai terendus pada awal 2025 melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD).
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan ada empat pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
CMNP melakukan upaya hukum ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada tahun 1999, yang melibatkan para tergugat.
Dalam perkembangannya, CMNP sempat menggugat Unibank di pengadilan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kemudian mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa hukum CMNP, Lucas, menegaskan bahwa transaksi yang terjadi pada 1999 bukan merupakan jual beli dan PT MNC Asia Holding Tbk tidak berperan sebagai arranger. “Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi,” kata Lucas.
Perkara ini berawal dari tawaran Hary Tanoe pada 1999 untuk menukar NCD senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank. Instrumen tersebut ditukar dengan MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe. NCD diserahkan secara bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999. Instrumen NCD ini jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.
Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 ketika NCD tidak dapat dicairkan. Hal ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001. CMNP menilai tergugat mengetahui NCD tersebut bermasalah, sehingga transaksi ini menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.
Lucas merinci bahwa nilai obligasi tersebut sekitar 342 miliar dollar AS, sementara NCD senilai 28 juta dollar AS. Ia menekankan bahwa CMNP tidak pernah menunjuk BHIT atau Hary Tanoe sebagai arranger.
“Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger,” ungkap Lucas.
Menurut aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemiliknya. Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik. “Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh,” kata Lucas.
Lucas menambahkan bahwa CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi tersebut. “Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit,” tutur dia.






