Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman zat kimia asam kuat, menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu bulan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie dilaporkan sudah bisa beraktivitas terbatas, termasuk berjalan dan makan mandiri.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengonfirmasi perbaikan kondisi Andrie. “Alhamdulillah kondisinya sudah berangsur membaik. Artinya Andre sebagai manusia gitu ya sudah beraktivitas dengan normal kembali,” ujar Dimas saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Meskipun demikian, Andrie masih memerlukan perawatan lanjutan. Luka bakar di tubuhnya masih dalam kondisi basah, sehingga kunjungan masih dibatasi hanya untuk keluarga dan tim KontraS. Bekas jahitan di tangan kanannya juga membatasi pergerakan bebasnya.
“Jadi tim dokter itu masih mengkhawatirkan ada infeksi, jadi memang masih sangat terbatas sekali untuk dikunjungi,” jelas Dimas.
Andrie Yunus sendiri disebut masih menolak keras kasus yang menimpanya dibawa ke pengadilan militer. Sikap ini didasarkan pada catatan KontraS mengenai proses peradilan militer yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan.
Kronologi Penyiraman Cairan Asam Kuat
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Andrie Yunus disiram zat kimia asam kuat oleh orang tidak dikenal (OTK) saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB.
Menurut Dimas Bagus Arya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga Honda Beat mendekati Andrie dari arah berlawanan. Pelaku pertama, yang mengemudikan motor, mengenakan kaus putih-biru, celana gelap, dan helm hitam. Pelaku kedua yang dibonceng memakai penutup wajah (buff) hitam, kaus biru tua, dan celana panjang biru.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan asam kuat yang mengenai sebagian tubuh Andrie, menyebabkan luka bakar di tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHC dan MAK sebagai eksekutor. Rekaman CCTV menunjukkan keduanya mengikuti pergerakan korban sejak dari Kantor YLBHI, saat mengisi bensin di SPBU Cikini, hingga setelah kejadian. BHC diduga juga terkena cipratan cairan asam kuat yang disiramkannya sendiri.
Empat Anggota TNI Jadi Tersangka
Menindaklanjuti penyelidikan, Mabes TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Perkembangan ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara empat hingga tujuh tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, Puspom TNI menyerahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026 setelah penyidikan dinyatakan selesai. Berkas tersebut kini tengah diteliti oleh jaksa Oditurat Militer sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Ikuti Akses.co.id
