— JAKARTA, Kompas.com – Lima kampung adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dilaporkan mengalami konflik lahan dan hutan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN). Temuan ini diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah melakukan investigasi di wilayah tersebut.

Kelima kampung yang terdampak konflik tersebut adalah Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Kampung Blandin Kakayo di Distrik Jagebob, Kampung Wanam di Distrik Ilwayab, serta Kampung Onggari dan Kampung Domande yang keduanya berada di Distrik Malind.

“Temuan pertama, konflik tanah dan hutan terjadi di lima kampung masyarakat adat di Kabupaten Merauke,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (24/4/2026). Ia menambahkan bahwa tim Komnas HAM telah melakukan kunjungan ke lima wilayah di Papua Selatan sebanyak tiga kali.

Selain melakukan kunjungan lapangan, Komnas HAM juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak yang dipanggil meliputi berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, serta perusahaan yang diduga terlibat dalam konflik dengan masyarakat setempat, termasuk PT Sucofindo yang melakukan asesmen.

Perusahaan Terlibat dalam Konflik

Saurlin merinci bahwa konflik tersebut disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Setidaknya ada empat perusahaan yang disebut terlibat langsung dalam konflik lahan dan hutan di lima kampung tersebut.

“Kedua, konflik tersebut disebabkan adanya aktivitas perusahaan, setidaknya PT GPA di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring, PT MNM di Kampung Blandin Kakayo Distrik Jagebob, PT DCP di Kampung Onggari dan Domande Distrik Malind dan PT JG di Kampung Wanam Distrik Ilwayab,” ungkap Saurlin.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat adat, proyek-proyek tersebut berjalan tanpa adanya dialog yang memadai dan persetujuan dari masyarakat adat setempat. Setidaknya 12 marga di lima kampung tersebut terdampak akibat aktivitas perusahaan. Marga-marga tersebut adalah Gedse, Moyuen, Basik-basik, Kau, Kaise, Sangkatar, Yomen, Mause, Ndiken, Ababalek, Kakaki, dan Balagaize.

Saurlin menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan yang dimaksud merupakan bagian dari implementasi PSN, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komnas HAM menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terjadi pelanggaran terhadap hak berpartisipasi, hak konsultasi, dan hak atas persetujuan yang tidak dilakukan secara layak oleh para pihak.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran terhadap hak atas tanah dan wilayah adat, termasuk hak atas sumber daya alam, yang diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak atas Sumber Daya Alam. Pelanggaran juga meluas pada hak berpartisipasi, konsultasi, dan persetujuan sesuai SNP Nomor 15 tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Temuan Komnas HAM juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman bagi masyarakat adat.

Rekomendasi Komnas HAM

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi utama untuk penyelesaian konflik lahan dan hutan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

  1. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan wajib menghormati hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah di kelima kampung yang mengadu. Hal ini termasuk menjamin penerapan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh dan bermakna dalam setiap tahapan pembangunan.
  2. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap aktivitas keempat perusahaan dalam pelaksanaan PSN di wilayah terdampak, dengan mempertimbangkan secara serius keberadaan masyarakat adat di lima kampung tersebut.
  3. Pemerintah dan perusahaan harus membuka ruang dialog yang setara, inklusif, partisipatif, dan transparan dengan masyarakat adat. Tujuannya adalah untuk memastikan tercapainya penyelesaian konflik yang berkeadilan.
  4. Aparat keamanan diminta untuk tidak melakukan intimidasi atau tindakan represif dalam penanganan konflik agraria. Penting untuk menjamin rasa aman masyarakat, terutama masyarakat adat dan Orang Asli Papua.
  5. Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan di Papua Selatan, khususnya di lima kampung tersebut, selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.