Akses.co.id — JAKARTA – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang kini menanggung beban sampah harian mencapai 8.000 ton, yang seluruhnya berasal dari berbagai penjuru Ibu Kota. Kondisi ini mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan transformasi dalam sistem pengelolaan sampahnya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Ia menekankan perlunya perubahan fundamental melalui dua pilar utama: transformasi teknologi dan transformasi manajerial.
Dorongan Transformasi Pengelolaan Sampah
Menteri Hanif mendorong setiap daerah, termasuk DKI Jakarta, untuk merumuskan langkah-langkah konkret dan sistematis dalam menghadapi persoalan sampah. “Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik kepala dinas maupun walikota. Oleh karena itu diperlukan perubahan melalui dua transformasi utama, yaitu transformasi teknologi dan transformasi manajerial,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Untuk mencapai efektivitas, sistem pemantauan sampah perlu diperkuat hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini bertujuan untuk memetakan secara detail volume sampah harian serta mengidentifikasi wilayah yang masih lemah dalam pengelolaannya.
Target perubahan drastis dalam pengelolaan sampah telah ditetapkan. “Pemerintah menetapkan bahwa hingga Agustus pengelolaan sampah harus mulai berubah. Setelah itu hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke Bantargebang. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing,” ujar Menteri Hanif.
Tantangan dan Potensi Jakarta
Menteri Hanif menyadari bahwa penanganan sampah organik dalam skala besar bukanlah perkara mudah. Kebutuhan akan infrastruktur yang memadai menjadi krusial, mengingat fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang ada saat ini dinilai belum mencukupi.
Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan berbasis data menjadi kunci. “Setiap daerah diminta memiliki target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian. Tanpa target, arah kebijakan tidak akan jelas. Jakarta dinilai memiliki kapasitas besar untuk melakukan transformasi, baik dari sisi sumber daya manusia, fiskal, maupun kedekatan dengan pusat pemerintahan. Dengan potensi tersebut, penyelesaian masalah sampah seharusnya dapat dilakukan jika ada kemauan,” papar Menteri LH.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah merupakan tanggung jawab baik secara individu maupun kolektif. Pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan pendanaan melalui koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) demi optimalisasi transformasi pengelolaan sampah.
Komposisi sampah di Jakarta menunjukkan sekitar 57 persen berasal dari rumah tangga, sementara sisanya, 43 persen, berasal dari kawasan. Sampah kawasan dapat dikelola melalui pendekatan bisnis, sementara sampah rumah tangga menjadi prioritas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyoroti bahwa belum profesionalnya pengelolaan sampah selama ini menjadi akar dari berbagai persoalan, termasuk potensi penyimpangan. “Ke depan, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh badan khusus yang lebih profesional dan berorientasi pada nilai ekonomi,” ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Ikuti Akses.co.id
