Nasional

Klarifikasi Bima Arya soal Denda jika e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Ulang

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengklarifikasi pernyataannya terkait usulan adanya “denda” bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ingin mencetak ulang. Bima Arya menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah denda, melainkan biaya cetak ulang.

“Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru,” ujar Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Bima menjelaskan, pencetakan KTP pertama kali setelah hilang memang akan dikenakan tarif, namun pencetakan pertama kali tetap gratis. “Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” katanya. Ia menambahkan, “Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu. Kalau yang pertama kan gratis.”

Klarifikasi ini disampaikan Bima Arya setelah sebelumnya ia mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenakan sanksi denda saat mencetak ulang. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Beban Anggaran Negara

Bima Arya mengungkapkan bahwa ia menerima laporan tingginya angka warga yang kehilangan KTP dan harus dicetak ulang. Menurutnya, hal ini membebani anggaran negara.

“Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga,” kata Bima Arya.

Advertisement

Ia juga menekankan bahwa anggaran pemerintah daerah juga terbatas dan perlu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti sekolah dan jembatan.

Dalam rapat kerja sebelumnya, Bima Arya menyatakan bahwa banyak warga yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukan. “Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima saat itu.

Ia menambahkan, “Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu.”

Ajakan Menjaga Dokumen

Dengan adanya biaya cetak ulang, Bima Arya berharap warga akan lebih berhati-hati dalam menjaga KTP mereka.

“Ya jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira,” imbuhnya.

Advertisement