— SOLO – Akses Pintu Magangan di Keraton Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sumber ketegangan internal. Penggembokan pintu tersebut membuat sejumlah pengageng tidak dapat keluar-masuk, memicu protes dan klaim yang berbeda dari pihak Lembaga Dewan Adat (LDA).

Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mengeluhkan mobilnya terjebak di dalam area Magangan. Ia menyebutkan bahwa bukan hanya kendaraannya yang terdampak, tetapi juga mobil milik pengageng lainnya, seperti GKR Anom Sekar Jati dan GKR Sekar Kirono.

Menurut GKR Timoer, masalah ini timbul akibat pergantian gembok tanpa disertai pembagian kunci. “Maksudnya kalau saya kan, saya ganti gembok kemudian satu kunci saya berikan mereka supaya mereka juga tetap bisa mengakses. Nah, kalau mereka nggak seperti itu. Mereka ganti gembok tapi saya nggak dikasih kunci,” ujar GKR Timoer, mengutip TribunSolo, Rabu (29/4/2026).

Aktivitas Terhambat Akibat Penggembokan

GKR Timoer menyatakan bahwa situasi ini sangat mengganggu aktivitasnya. Akses Pintu Magangan merupakan jalur penting untuk mobilitas sehari-hari dan pelaksanaan kegiatan adat yang rutin dilakukannya. Ia menegaskan memiliki hak untuk menggunakan akses tersebut karena telah lama tinggal di kawasan Keputren.

“Kami kan tinggal di Keputren. Lah kami masih punya hak untuk mengakses itu. Dari zaman PB XIII kan kami memang tinggal di Keputren. Saya bahkan dari zaman PB XII tinggal di Keputren,” ungkap GKR Timoer.

Ia juga menyayangkan sikap pihak yang diklaim ingin merangkul semua namun justru memperkeruh suasana. “Kan kita sama-sama sebagai sentana, ahli waris dan sebagainya. Katanya mau merangkul semua, mengakomodir semua supaya bisa bersama. Lah kalau kayak gini caranya itu namanya kan malah memicu permusuhan terus,” tambahnya.

LDA: Akses Magangan Diawasi Petugas Jaga

Menanggapi keluhan GKR Timoer, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sistem akses di Pintu Magangan tidak menggunakan kepemilikan kunci pribadi.

“Itu bukan ngunci atau gembok mobil Gusti Timoer, tapi pintu itu buka tutup kuncinya petugas jaga atau pejagen yang tanggung jawab,” ujar Eddy, dikutip dari TribunSolo, Rabu (29/4/2026).

Menurut KPH Eddy, akses keluar-masuk tetap dapat dilakukan asalkan ada komunikasi dengan petugas jaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LDA menilai bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan jika prosedur yang berlaku di lingkungan keraton dijalankan dengan benar.