Kasus Abdul Azis (45), guru honorer di Kamal Muara, Jakarta Utara, yang hanya menerima upah Rp 2 juta per bulan, dinilai sebagai bukti pelanggaran hukum oleh pemerintah terkait pengupahan tenaga pendidik. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa pengupahan di bawah standar bagi guru honorer seharusnya tidak terjadi.
Ubaid merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan, dan tunjangan profesi. “Gaji guru itu harus di atas upah minimum atau standar pengupahan di daerah situ. Misalnya kalau dia guru di Jakarta, ya upah minimum di Jakarta itu berapa? Sesuai enggak? Harusnya wajib sesuai,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (23/4/2020).
Dengan UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta pada tahun 2026, upah Rp 2 juta yang diterima Azis di ibu kota jelas jauh di bawah standar. Hal ini, menurut Ubaid, merupakan bentuk pelanggaran regulasi oleh negara.
Fenomena ‘Puncak Gunung Es’ Guru Honorer
JPPI bahkan menyebut kondisi memprihatinkan guru honorer sebagai skandal kemanusiaan. Ubaid menilai status honorer yang disematkan pada guru non-ASN tanpa jaminan kesejahteraan adalah bentuk legalisasi eksploitasi oleh pemerintah.
“Guru honorer dipaksa memikul beban kerja yang sama, bahkan sering kali lebih berat dari ASN, namun hak dasarnya dikebiri,” tegas Ubaid.
Kasus Azis hanyalah secuil dari ribuan guru honorer di Jakarta yang diperkirakan mengalami nasib serupa atau bahkan lebih buruk. Pemberian bantuan donasi berupa sepeda motor kepada Azis setelah kisahnya viral pun dinilai bukan solusi konkret.
Ubaid mengibaratkan penanganan reaktif seperti itu hanya upaya memadamkan api di satu titik tanpa memperbaiki sistem yang bermasalah. “Kita enggak bisa menyelesaikan kasus ini itu seperti memadamkan api yang terbakar. Okelah kalau Pak Azis viral lalu dibantu, tapi bagaimana dengan Pak Azis Pak Azis yang lain yang itu jumlahnya ribuan gitu lho,” tuturnya.
Masih banyak guru honorer yang menerima upah di bawah atau mentok Rp 1 juta per bulan. Mayoritas dari mereka enggan bersuara menuntut hak karena takut dipecat atau kontraknya diputus.
Tanggung Jawab Negara atas Guru Swasta
Meskipun Azis mengajar di madrasah milik yayasan swasta, Ubaid menekankan bahwa kewajiban menjamin upah layak tetap berada di tangan pemerintah. Sekolah swasta dipandang sebagai fasilitas bantuan karena keterbatasan kursi di sekolah negeri.
Jika sekolah swasta tidak ada, jutaan anak di Jakarta terancam putus sekolah. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan pengupahan guru sekolah swasta seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Anggaran Rp 700 Triliun Dipertanyakan
Ubaid mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap nasib guru honorer, seperti yang terlihat pada kasus Azis. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan semata tidak akan menyelesaikan akar permasalahan.
Permasalahan utama terletak pada absennya peta jalan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan status honorer dan sertifikasi guru dalam jangka menengah dan panjang. “Seharusnya kan kalau masalah honorer ini bisa diselesaikan ya, misalnya perencanaan dalam lima tahun ke depan, semua honorer bisa selesai tersertifikasi, misal 2026 dianggarkan berapa, 2027 berapa lagi, menyesuaikan,” jelas Ubaid.
Ia menyayangkan anggaran pendidikan sebesar Rp 700 triliun tidak diprioritaskan untuk gaji guru yang layak. “Seharusnya begitu, tidak seperti sekarang anggaran pendidikan kita punya R 700 triliun, tetapi enggak dipakai untuk gaji guru yang layak, malah gaji tukang cuci piring di SPPG, karena kita enggak punya perencanaan tadi,” kritiknya.
Kondisi ini diperparah dengan pengelolaan anggaran pendidikan yang dinilai carut-marut. Ubaid menyoroti 20 persen dari anggaran pendidikan dialihkan ke 24 kementerian dan lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag, dengan dalih anggaran fungsi pendidikan. Akibatnya, pemenuhan hak guru honorer seperti Azis terpinggirkan dari prioritas anggaran negara.
Solusi Jangka Panjang: Revisi UU Sisdiknas
Sebagai solusi jangka panjang, JPPI mendesak revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan baru diharapkan dapat mengunci ketat peruntukan 20 persen anggaran pendidikan murni untuk tiga kebutuhan dasar: infrastruktur sekolah, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, serta pembiayaan siswa.
“Jadi harus ada ayat yang menyebutkan bahwa prioritas penggunaan anggaran pendidikan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar itu. Selama kebutuhan dasar ini belum terpenuhi, maka anggaran pendidikan ini tidak boleh digunakan untuk anggaran fungsi pendidikan yang lain,” pungkas Ubaid.






