Pemerintah kembali mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Rencana ini merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperluas basis penerimaan negara melalui perluasan sektor perpajakan.
Usulan ini tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, yang memuat agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara. Dalam dokumen tersebut, penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol masuk dalam daftar program prioritas pemerintah, dengan target penyelesaian mekanisme pada tahun 2028. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memperluas basis perpajakan secara lebih merata dan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi. DJP menilai perlunya aturan baru untuk menciptakan dasar hukum yang jelas dalam mengenakan pajak pada sektor-sektor yang dianggap belum tergarap maksimal.
Wacana PPN Jalan Tol Pernah Nyaris Berlaku pada 2015
Wacana pengenaan PPN atas jalan tol melalui operatornya sejatinya bukan hal baru. Kebijakan serupa bahkan hampir diberlakukan pada tahun 2015, sebelum akhirnya dibatalkan menjelang waktu pelaksanaan.
Saat itu, DJP telah memastikan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2015. Dengan tarif PPN yang berlaku saat itu, pengguna jalan tol diperkirakan akan dikenakan PPN sebesar 10 persen. Pemungutan PPN atas jasa jalan tol kala itu telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pengusaha jalan tol untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini berarti mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Selain itu, pengelola tol diwajibkan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. Karcis tol bahkan dipersamakan kedudukannya sebagai dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak untuk mempermudah administrasi. Jika tarif dalam karcis tol sudah termasuk PPN, maka hal tersebut wajib dicantumkan dalam tiket.
Pembatalan Mendadak di Menit Akhir
Namun, jelang 1 April 2015, rencana penerapan PPN jalan tol secara mendadak dibatalkan. Pemerintah saat itu menilai momentum pelaksanaannya belum tepat.
Pembatalan dua peraturan terkait telah diputuskan setelah rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah menteri terkait. “Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ujar Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, pada 13 Maret 2015, sekitar dua pekan sebelum kebijakan tersebut seharusnya berlaku.
Pasca pembatalan tersebut, DJP menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Regulasi baru ini secara efektif membatalkan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015.






