Penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilihan Umum 2029 mendatang menjadi topik hangat yang memunculkan beragam usulan dari partai politik. Spektrum usulan berkisar dari 0 persen, 3 persen, 4 persen, hingga 7 persen. Namun, sebelum usulan-usulan tersebut mengemuka, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan lima prasyarat fundamental dalam putusannya Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen.
Lima Prasyarat MK untuk Penentuan Ambang Batas Parlemen
Pada Kamis, 29 Februari 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Perkara dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Yayasan Perludem, Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. Konstitusional bersyarat ini berlaku sepanjang ada perubahan yang berpedoman pada syarat-syarat yang telah ditentukan oleh MK.
Artinya, ambang batas 4 persen harus direvisi sebelum tahapan Pemilu serentak 2029 dimulai. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen diserahkan kepada pembentuk undang-undang, namun harus memperhatikan lima poin krusial.
- Pertama, perubahan tersebut harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
- Kedua, besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus tetap menjaga proporsionalitas sistem Pemilu, khususnya untuk mencegah hilangnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
- Ketiga, perubahan harus diarahkan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
- Keempat, proses perubahan harus rampung sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
- Kelima, perubahan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR, melalui partisipasi publik yang bermakna.
“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” ujar Saldi Isra.
Mencari Titik Temu antara Representasi dan Efektivitas
Sementara itu, ambang batas parlemen menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR. Pemberlakuan ambang batas parlemen di masa lalu menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari efektivitas kerja di DPR, terbuangnya suara rakyat, hingga partai-partai yang gagal menembus parlemen.
“Dulu ketika belum ada parliamentary threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa, 10 Maret 2026.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan bahwa representasi suara rakyat tidak boleh diabaikan dalam pembahasan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” jelas Aria.
Aria berharap revisi UU Pemilu kali ini dapat membawa kemajuan bagi demokrasi Indonesia. “Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” pungkasnya.






