Nasional

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Advertisement

Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ia tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.46 WIB, didampingi lima orang pengacaranya yang mengenakan jas hitam.

Khalid Basalamah menyatakan kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Ia juga mengaku tidak mengenal secara pribadi saksi-saksi lain yang dipanggil oleh KPK dalam kasus yang sama.

“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid Basalamah kepada awak media, seraya menambahkan, “Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal.”

Sebelumnya, KPK memangil Khalid Basalamah sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap biro travel haji sebagai PIHK dilakukan secara maraton untuk mendalami proses jual beli dan pengisian kuota haji.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” imbuh Budi Prasetyo.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah berkembang dengan penetapan tersangka baru. Setelah sebelumnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Advertisement

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Menurut Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka diduga melakukan kongkalikong dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terindikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex. Pemberian ini diduga untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Tak hanya itu, Ismail juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 Dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex dengan tujuan yang sama. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba dilaporkan memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement